GridFame.id - Shopee menjadi salah satu platform belanja online yang populer saat ini.
Banyak sekali masyarakat yang menggunakan Shopee.
Apalagi, Shopee menyediakan fitur paylater dan pinjaman online.
Dua fitur di atas saat ini juga digunakan oleh banyak orang.
Banyak orang yang merasa terbantu dengan adanya dua fitur di atas.
Namun, jika berniat menggunakan dua fitur Shopee di atas, Anda harus bijak.
Jangan sampai menunggak atau gagal bayar.
Soalnya, ada banyak sekali hal buruk yang akan terjadi jika nekat galbay.
Apa saja?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: SPaylater Diblokir Gegara Pernah Galbay, Bisakah Mengajukannya Lagi dengan Akun yang Berbeda?
Merangkum dari YouTube Fintech ID dan laman Shopee, berikut 7 risiko galbay SPinjam atau SPaylater.
Risiko yang pertama jika Anda galbay SPinjam atau SPaylater adalah denda keterlambatan.
Denda akan meningkat tiap bulan jika belum membayar juga, yakni sebesar 5%.
Meski baru telat satu hari, Anda akan langsung dikenai denda.
Selain denda keterlambatan, limit SPinjam atau SPaylater Anda juga bisa ditangguhkan.
Baik ditangguhkan sementara maupun permanen.
Jika limit ditangguhkan, Anda tidak akan bisa menggunakannya lagi.
Jika sudah galbay, maka pihak Shopee bakal melakukan penagihan hampir setiap hari.
Hal ini tentu saja bakal mengganggu aktivitas Anda.
Shopee biasanya juga akan melakukan penagihan lewat kontak darurat.
Tentu saja Anda harus menanggung malu jika hal ini sampai terjadi.
SPinjam atau SPaylater berstatus legal dan diawasi OJK.
Sehingga, salah satu risiko jika galbay adalah masuk blacklist BI Checking atau SLIK OJK.
Kalau sampai terjadi, Anda tidak bisa mengajukan kredit di bank atau pinjol lain.
Banyak sekali pengguna SPaylater atau SPinjam yang didatangi DC lapangan setelah galbay.
Apalagi kalau alamat domisili ada di kota-kota besar.
Pihak Shopee bisa saja membawa masalah galbay ini ke ranah hukum.
Namun, hal ini hanya akan dilakukan ketika tidak ada itikad baik dari debitur untuk bayar utang sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar