GridFame.id - Maraknya kasus penipua pinjol ilegal membuat masyarakat resah.
Apalagi modus yang dipakai para pelaku kerap menjebak.
Oknum pinjol ilegal ini berani muncul dengan identitas palsu.
Mereka secara terang-terangan meniru nama mirip pinjol legal dan memasang logo OJK palsu.
Tujuannya tentu saja untuk membuat korban terkecoh dengan mengajukan pinjaman ke mereka.
Cara penawaran pinjol ilegal juga kerap dilakukan melalui pesan pribadi hingga sosial media.
Padahal pinjol legal tak mungkin melakukan tindakan penawaran secara pribadi.
Tak heran jika banyak orang yang mengalami galbay pinjol ilegal.
Mengetahui hal ini, Kemenkeu memberikan peringatan pada masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Bukan melarang penggunaan jasa pinjaman online, tetapi mewaspadai ciri-ciri dan modus para oknum nakal ini.
Agar tak terjebak, simak ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal menurut Kemenkeu.
Baca Juga: Bolak-balik Diteror Pinjol Gegara Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Telepon DC
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar