GridFame.id - Maraknya kasus penipua pinjol ilegal membuat masyarakat resah.
Apalagi modus yang dipakai para pelaku kerap menjebak.
Oknum pinjol ilegal ini berani muncul dengan identitas palsu.
Mereka secara terang-terangan meniru nama mirip pinjol legal dan memasang logo OJK palsu.
Tujuannya tentu saja untuk membuat korban terkecoh dengan mengajukan pinjaman ke mereka.
Cara penawaran pinjol ilegal juga kerap dilakukan melalui pesan pribadi hingga sosial media.
Padahal pinjol legal tak mungkin melakukan tindakan penawaran secara pribadi.
Tak heran jika banyak orang yang mengalami galbay pinjol ilegal.
Mengetahui hal ini, Kemenkeu memberikan peringatan pada masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Bukan melarang penggunaan jasa pinjaman online, tetapi mewaspadai ciri-ciri dan modus para oknum nakal ini.
Agar tak terjebak, simak ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal menurut Kemenkeu.
Baca Juga: Bolak-balik Diteror Pinjol Gegara Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Telepon DC
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS:
SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak.
Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka.
Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.
Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.
Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan.
Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.
Anda perlu selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.
Jika memang membutuhkan, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar/berizin di OJK.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending.
Anda juga bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar