GridFame.id - Apakah Anda salah satu pengguna Akulaku?
Akulaku adalah aplikasi paylater plus pinjaman online yang saat ini populer.
Banyak yang menggunakan aplikasi ini untuk cicil barang atau cari pinjaman dana.
Selain syaratnya mudah, proses pencairan Akulaku juga tergolong cepat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak sekali debitur yang mengalami gagal bayar atau galbay.
Bagi yang belum tahu, galbay adalah kondisi di mana debitur mengalami kesulitan bayar utang hingga akhirnya menunggak.
Seseorang bisa dikatakan galbay jika sudah menunggak berbulan-bulan.
Tentu saja debitur yang galbay akan dikenakan denda berjalan.
Namun, ternyata denda tersebut ada batasannya, lo.
Lantas, pada hari ke berapa galbay denda Akulaku akan berhenti?
Simak penjelasan di bawah ini!
Setiap aplikasi pinjol pasti mengenakan denda jika ada debitur yang menunggak bayar utang.
Namun, denda tersebut ternyata ada batasnya.
Tiap perusahaan pinjol punya kebijakan sendiri-sendiri terkait ketentuan pembebanan denda.
Berdasarkan pengalaman warganet di akun TikTok @mapa29solhupin, denda Akulaku akan berhenti jika jumlahnya sudah sama dengan hutang pokok.
Jadi, tidak bisa dipastikan pada hari ke berapa denda Akulaku berhenti.
"Maksimal 100% dari nilai pinjaman, sisa pinjaman terakhir," jelas akun @mapa29solhupin yang dikutip oleh GridFame.id.
Pada laman Akulaku.com sendiri tidak ada penjelasan lebih lanjut soal kapan denda akan berhenti diakumulasikan.
Hanya ada penjelasan terkait denda yang akan dikenakan jika telat bayar tagihan.
Yakni 1% per hari dan maksimal 10% per bulan.
Agar lebih amannya, hindari keterlambatan bayar Akulaku.
Baca Juga: Pantas Gagal Terus! Ternyata Ini 3 Penyebab Akulaku Gak Bisa Dihubungkan ke Shopee
Lantas, bagaimana jika benar-benar tak kuat bayar utang Akulaku?
Anda bisa meminta keringan kepada pihak Akulaku.
Caranya dengan menghubungi CS lewat telepon atau email.
Nantinya, pihak Akulaku akan memeriksa apakah Anda layak mendapatkan keringanan utang.
Kalau layak, maka Anda akan diberi tahu prosedur lanjutannya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar