GridFame.id - Tak bisa dipungkiri, pinjol kini menjadi bagian dari hidup kebanyakan orang.
Banyak yang bergantung pada pinjol untuk cari pinjaman dana.
Soalnya, proses pengajuan pinjaman di pinjol jauh lebih cepat dibanding bank.
Selain itu, syarat yang diminta pun biasanya tidak banyak.
Saat ini pun sudah banyak sekali pinjol-pinjol yang berizin OJK alias legal.
Sehingga, Anda tak perlu lagi ambil risiko berurusan dengan pinjol ilegal.
Meski begitu, Anda tidak boleh asal pilih pinjol kegal.
Soalnya, ada beberapa pinjol legal yang justru bikin Anda rugi.
Nah, berikut ini adalah ciri pinjol legal yang sebaiknya tidak digunakan.
Apa saja cirinya?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Sering Diremehkan, Ternyata 7 Hal Sepele Ini Jadi Penyebab Umum Seseorang Terlilit Utang Pinjol
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar