Baca Juga: Sering Diremehkan, Ternyata 7 Hal Sepele Ini Jadi Penyebab Umum Seseorang Terlilit Utang Pinjol
Melansir dari Kompas.com, pihak OJK menyebutkan sebaiknya tak menggunakan uang tersebut.
Ketika mendapatkan transferan dari pinjol, sebaiknya di diamkan saja.
Kemudian menghubungi aplikasi pinjol terkait dan mengembalikan uangnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, modus itu dilakukan oknum pinjol ilegal dengan cara langsung mengirimkan dana ke korban.
Padahal, korban tidak pernah mengakses atau bahkan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal tersebut.
Perjanjian utang piutang pun termasuk tidak sah.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu:
1. Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar