GridFame.id - Samir (Sahabat Mikro Fintek) merupakan fintek peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ini fokus untuk memberi perhatian kepada karyawan yang berpenghasilan Upah Minimum Regional (UMR) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha.
Samir telah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-76/NB.213/2019 dan berizin dengan nomor keputusan KEP-105/D.05/2021.
Samir tidak melakukan transaksi jual beli atau menyediakan informasi debitur kepada pihak manapun.
Kecuali jika dibutuhkan oleh instansi berwenang atau perlu diberikan kepada regulator.
Setiap transaksi akan dikenakan biaya admin 5% dan bunga yang bervariasi tergantung jumlah tenor yang dipilih.
Samir tidak mengenakan biaya apapun pada saat pendaftaran atau biaya tahunan.
Besaran kredit limit yang bisa diperoleh pada aplikasi Samir yakni mulai dari Rp. 200,000 hingga Rp. 15,000,000 pada saat awal pengajuan disetujui.
Debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran pinjaman tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo dan nominal yang telah ditentukan dalam aplikasi Samir.
Namun, jika mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran maka akan dikenakan penalty berupa bunga keterlambatan dan denda keterlambatan per hari.
Sebelum galbay, segera lakukan ini agar tak menanggung risiko buruk.
Dilansir dari laman resminya, begini cara melunasi tagihan utang di pinjol Samir:
1. Masuk ke aplikasi Samir
2. Klik ‘Pelunas’ lalu pilih ‘Lunasi Sekarang’
3. Jika ingin membayar tagihan saat ini, atau pilih ‘Pelunasan sebelum jatuh tempo’ apabila ingin membayar tagihan lebih awal.
4. Pilih metode pembayaran pada ‘Nama bank penerima’
Untuk pembayaran via VA, debitur bisa memilih bank BNI, BRI, Permata, Mandiri maupun ATM Bersama.
Khusus untuk pembayaran melalui Alfamart, debitur hanya dapat melakukan 1 kali pembayaran tagihan per hari.
Usahakan untuk bayar sebelum jatuh tempo agar tak perlu menanggung bunga dan denda keterlambatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar