Merangkum dari Kompas.tv dan beberapa sumber lainnya, berikut syarat penghapusan kredit macet serta kriteria pelaku UMKM yang bakal mendapatkannya.
1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal sebelumnya.
3. Penyeban macet kredit tidak mengandung unsur pidana.
4. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan:
- Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar