Pertanyaan apakah debt collector boleh membawa polisi saat melakukan penagihan utang adalah hal yang kompleks dan bergantung pada hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Dalam beberapa kasus, debt collector dapat melibatkan pihak kepolisian jika peminjam melakukan tindakan pidana.
Sseperti pemalsuan dokumen, penipuan, dan lain-lain.
Namun, dalam banyak kasus, debt collector seharusnya tidak memiliki hak untuk membawa polisi hanya dalam rangka penagihan utang.
Tindakan ini bisa dianggap sebagai ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang oleh debt collector.
Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, praktik semacam ini dianggap tidak sah dan melanggar hak-hak konsumen.
Hampir semua negara memiliki undang-undang atau regulasi yang mengatur tindakan debt collector agar melindungi hak-hak konsumen.
Di Indonesia, misalnya, praktik penagihan utang diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta beberapa peraturan turunannya.
Beberapa hak konsumen yang dilindungi oleh hukum di Indonesia meliputi.
Debt collector dilarang untuk mengancam, menggunakan kekerasan fisik, atau perilaku intimidatif dalam upaya penagihan utang.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar