GridFame.id - Penggunaan kartu kredit terus meningat setiap tahunnya.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari Kartu Kredit.
Selain membuat segala transaksi lebih mudah dan praktis, Kartu Kredit juga memberikan banyak keuntungan lain.
Termasuk kemudahan menikmati fasilitas Bayar Nanti untuk transaksi apapun.
Tak sedikit pula Kartu Kredit yang memberikan keuntungan berupa promo dan fitur-fitur menarik lainnya.
Salah satu Kartu Kredit yang jadi andalan masyarakat Indonesia adalah BNI.
Kartu kredit BNI memberikan layanan yang terbaik guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bank BNI sendiri telah menerbitkan 24 jenis kredit dengan berbagai keunggulan masing-masing dan limit kartu kredit BNI yang beraneka ragam.
Persyaratan untuk bisa memilikinya pun terbilang tidak rumit dan unik jika dibandingkan dengan produk dari bank lainnya.
Tentu saja akan ada konsekuensi jika nasabah sampai nunggak bayar apalagi galbay.
Simak begini alur penagihan kartu kredit BNi yang harus dihadapi nasabah nunggak.
Setiap bulan Anda akan menerima Lembar Penagihan (Billing Statement) sesuai dengan tanggal cetak tagihan (Cycle Date) Kartu Kredit BNI Anda.
Lembar Penagihan Anda akan memuat rincian transaksi (pembelanjaan dan penarikan tunai), pembayaran serta biaya-biaya (bila ada).
BNI akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Penagihan ke alamat penagihan Pemegang kartu utama atau melalui e-mail bagi peserta Layanan e-Billing Kartu Kredit BNI.
Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu utama dan ditagihkan bersama dalam lembar penagihan kartu utama.
Untuk menghindari Denda Keterlambatan, silakan lakukan pembayaran 3 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo tagihan.
Pembayaran melalui Bank Lain (non-BNI) akan efektif diterima BNI pembayaran 3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Apabila terlambat, ada perhitungan bunga yang harus ditanggung nasabah nantinya.
Menurut Siaran Pers No.24/ 136 /DKom tanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui situs resmi Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id) yang mengatur mengenai kebijakan kartu kredit terkait dengan perpanjangan masa berlaku perihal sebagai berikut:
1. Biaya Keterlambatan Pembayaran
1% atau maksimal Rp 100.000
2. Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5%.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar