GridFame.id - Penggunaan jasa pinjaman online (pinjol) telah melonjak pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, ada isu yang sering kali muncul terkait praktik penagihan oleh para debt collector pinjol.
Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas untuk menagih utang debitur.
Umumnya, debt collector bakal melakukan penagihan setelah 3 bulan debitur menunggak.
Soalnya, pada aturan yang berlaku, pihak pinjol tidak boleh menagih lagi setelah 3 bulan.
Ada banyak sekali pengalaman tak mengenakkan debitur saat didatangi debt collector.
Salah satunya adalah mereka yang didatangi debt collector ramai-ramai.
Tentu saja hal ini membuat debitur merasa terancam.
Namun, sebenarnya praktik penagihan di atas tidak diperbolehkan, lo.
Berikut penjelasan dari kacamata hukum dan hal yang harus dilakukan jika mengalaminya.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Sering Dijadikan Ancaman, Bolehkah DC Pinjol Bawa Polisi saat Tagih Utang ke Rumah Debitur?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar