Hindari konfrontasi atau perdebatan yang dapat memperburuk situasi.
Catat semua informasi terkait kunjungan tersebut, termasuk tanggal, waktu, tempat, nama debt collector, dan apa yang mereka katakan.
Informasi ini dapat bermanfaat jika Anda perlu melaporkan tindakan yang tidak pantas.
3. Hubungi Kreditur
Jika Anda merasa bahwa penagihan tersebut tidak wajar atau tidak sesuai, sebaiknya hubungi perusahaan pinjol atau kreditur untuk membahas situasi tersebut.
Mungkin ada kesalahpahaman yang dapat diatasi.
Jika Anda merasa bahwa debt collector telah melanggar aturan atau berperilaku tidak etis, Anda dapat melaporkan tindakan mereka kepada otoritas yang berwenang.
Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Laporkan informasi yang Anda miliki tentang pelanggaran tersebut.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ternyata Debitur Boleh Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah Kalau Kondisinya Begini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar