GridFame.id -
Pada era globalisasi ini, sektor keuangan telah mengalami perkembangan pesat, termasuk dalam industri perbankan dan pembiayaan.
Namun, di tengah pertumbuhan ini, muncul pula tantangan yang tidak terhindarkan, salah satunya adalah masalah kredit macet.
Kredit macet merujuk pada kredit yang tidak dapat dilunasi oleh pihak debitur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Akibatnya, pemberi kredit seringkali terpaksa mengambil langkah hukum untuk mendapatkan pembayaran yang seharusnya.
Dalam konteks Indonesia, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memiliki peran sentral dalam menangani sengketa di berbagai bidang.
Termasuk salah satunya adalah sengketa di dunia perbankan dan keuangan.
BANI adalah lembaga independen yang memiliki wewenang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase.
Salah satu skenario yang dapat terjadi dalam konteks ini adalah debitur yang dituntut hukum oleh kreditor dan akhirnya mengalami pemblokiran E-KTP.
Salah satu debitur bahkan ada yang dituntut akan di bawa ke meja hijau bersama BANI hingga pemblokiran e-KTP.
Apakah benar debitur galbay bisa dituntut?
Mari kita telaah fakta-fakta yang mungkin muncul dalam kasus semacam ini.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar