GridFame.id - Begini konsep sebar data pinjol ilegal yang perlu dipahami.
Anda tentunya tidak asing dengan istilah sebar data.
Biasanya, sebar data dilakukan oleh pinjol ilegal untuk mengancam debiturnya yang galbay.
Soalnya, sebagian besar debitur pasti takut datanya disebar.
Sehingga, banyak yang mau tak mau langsung cari uang untuk menutup utangnya.
Biasanya dengan cara gali lubang tutup lubang.
Namun, banyak yang salah kaprah mengartikan sebar data ini.
Sebagian orang mengira kalau sebar data adalah data yang mereka akses dari HP kita bakal disebar.
Namun, ternyata anggapan tersebut salah.
Berikut ini adalah konsep sebar data pinjol ilegal serta contohnya.
Simak sampai tuntas!
Merangkum dari laman Hukumonline.com, sebar data pinjol ilegal bukan berarti data yang ada di HP Anda disebar.
Namun, data yang dimaksud adalah data Anda sebagai peminjam atau debitur.
Data yang dimaksud meliputi:
1. Nama
2. Alamat
3. Jumlah pinjaman
4. Jumlah hari menunggak
5. Foto KTP
6. Foto diri
7. Nomor HP
Biasanya, data ini bakal disebarkan ke kontak-kontak yang ada di HP Anda.
Tujuannya agar kontak-kontak tersebut membantu menagihkan utang kepada Anda.
Sebar data sendiri umumnya dilakukan pinjol ilegal dengan mengirimkan data tersebut lewat pesan.
Biasanya, pesan tersebut berisi pemberitahuan sekaligus ancaman.
Berikut contohnya:
"Tolong sampaikan kepada orang ini
Nama: MAWAR alamat
Jalan: Jl. beo no 13
Nomor HP: 0876XXXXXX
Dia masih punya utang di pinjol CUANDERAS sebesar Rp7.000.000, tolong sampaikan agar segera membayar, kalau tidak kami akan datang ke rumah ramai-ramai"
Lalu, biasanya di bawahnya ada foto KTP dan foto diri.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar