Pada dasarnya, masalah ini berkaitan dengan perlindungan konsumen dan etika dalam praktik penagihan utang.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, terdapat peraturan yang mengatur praktik penagihan utang agar tidak melanggar hak-hak konsumen.
Namun, peraturan dan praktik ini dapat bervariasi antara negara dan wilayah.
Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perlindungan konsumen dari praktik penagihan utang yang tidak etis.
Meskipun regulasi tersebut memberikan panduan mengenai praktik penagihan, beberapa kendala dalam implementasinya masih dapat terjadi.
Dalam POJK tersebut, tidak secara spesifik diatur mengenai waktu tunggu sebelum debt collector pinjol dapat menghubungi peminjam yang telat bayar.
Namun, peraturan ini menetapkan bahwa praktik penagihan harus dilakukan dengan hormat, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik penagihan yang melibatkan ancaman, pelecehan, atau tindakan yang mengganggu privasi peminjam dapat melanggar peraturan tersebut.
Penting untuk diingat bahwa praktik penagihan yang adil dan etis adalah hak setiap konsumen.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar