Jika Anda merasa bahwa debt collector pinjol telah melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan atau telah melanggar hak-hak Anda, Anda memiliki hak untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Secara keseluruhan, sementara regulasi di Indonesia tidak secara khusus mengatur batas waktu tunggu sebelum debt collector pinjol dapat menghubungi peminjam yang telat bayar.
Penting untuk memahami bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan dengan menghormati hak-hak konsumen dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika Anda menghadapi situasi di mana Anda merasa diperlakukan secara tidak adil oleh debt collector pinjol, sebaiknya mencari informasi lebih lanjut tentang hak-hak Anda sebagai konsumen dan cara melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ternyata Debitur Boleh Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah Kalau Kondisinya Begini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar