GridFame.id - Memiliki utang di aplikasi pinjol memang memiliki risiko berat.
Bukan hanya pinjol ilegal tetapi juga legal sekalipun.
Salah satu risikonya adalah proses penagihan oleh pihak ketiga yang tak lain adalah debt collector.
Meski ada etika penagihan yang harus ditaati, tak jarang ada saja oknum debt collector yang melanggar aturan.
Seperti melakukan penagihan dengan kata-kata kasar atau bahkan melakukan kekerasan fisik.
Ada juga debt collector yang berani menyebar data pribadi debitur tanpa izin.
Seperti pengalaman wanita ini yang menjadi korban penagihan agresif dari DC pinjol.
Padahal ia memiliki utang di aplikasi pinjol legal, namun penagihannya tak kalah ngeri dari ilegal.
Bahkan DC berani melakukan sebar data pribadi debitur ke sosial media.
Belajar dari kasus ini, debitur pinjol wajib tahu cara tepat melaporkan debt collector yang langgar aturan.
Simak begini caranya.
Dilansir dari akun Twitter @rakyatvspinjol, seorang warganet menjadi korban penagihan agresif dari debt collector pinjol legal.
Secara terang-terangan, debt collector pinjol legal membuat akun instagram palsu untuk menyebar foto debitur.
Ia juga menuliskan narasi seolah-olah debitur adalah buronan yang membawa kabur uang.
Parahnya sebelum identitas pribadi disebar, debitur juga mengalami teror via pesan pribadi.
"DAN TERJADI LAGI.. emang bener2 psikopat DC Adakami tuh. Sore ini DC pinjol legal Adakami melakukan pencemaran nama baik di Instagram dan setelahnya meneror korban lewat whatsapp. Suara DC Adakami di video ini merdu ga guys kira2? Kalau aku sih no yaa," tulisnya.
Apabila mengalami hal yang sama, debitur sebenarnya berhak melaporkan debt collector ke pihak berwenang.
Ada tiga lembaga yang bisa membantu mengatasi debt collector pinjol terutama legal yang melanggar aturan, yaitu:
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
- Contact Center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
Baca Juga: Galbay Bikin Debitur Trauma dan Depresi, Ini 8 Hal yang Harus Dilakukan Agar Terbebas dari Pinjol
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar