Salah seorang YouTuber dalam videonya di Jamal Official Vlog.
Menjelaskan soal fakta debt collector bisa retas saat anda menyalakan hp ketika galbay.
Ia menjelaskan kalau debt collector itu bekerja beradasarkan data yang dipegang.
Bukan berdasarkan teknologi HP, sehingga teror debt collector hanyalah sebuah acaman.
Namun, memang ada pinjol yang bisa 'mencuri' kontak debitur dari izin aplikasi.
Sehingga, setelah anda memasukkan data-data otomatis jika disetujui bisa akses kontak, mereka akan mengambil data dari sana.
Lantas, apakah boleh debt collector menagih ke luar kontak darurat?
Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan dari hukumonline.com, penagihan hanya boleh ke debitur.
Selain itu, debt collector juga dilarang melakukan penagihan seperti kekerasa, ancaman ataupun tindakan yang bersifat menggangu.
Penagihan ke rumah pun hanya boleh dilakukan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar