Ini adalah tahap yang paling tidak diinginkan bagi nasabah, karena dapat merusak reputasi kredit mereka.
Jika seluruh upaya di atas tidak berhasil, bank dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap nasabah.
Jika bank memenangkan gugatan ini, pengadilan dapat mengizinkan bank untuk menyita aset nasabah untuk membayar utang yang masih belum terbayar.
Ini bisa mencakup penyitaan properti, rekening bank, atau bahkan gaji.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Telepon dari Pinjol Ilegal Sebaiknya Diabaikan Saja
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar