GridFame.id - Anda tentunya tidak asing dengan istilah debt collector atau DC.
Debt collector adalah pihak ketiga yang digunakan oleh pinjol atau penyedia pinjaman lain untuk menagih utang debitur.
Biasanya, debt collector dikerahkan setelah beberapa bulan debitur menunggak bayar.
Namun, belakangan banyak sekali kasus DC pinjol bodong.
DC pinjol bodong tersebut mengaku sebagai tim penagih dari pinjol tertentu.
Kemudian meminta debitur melakukan pembayaran saat itu juga.
Tentu saja uang yang diberikan tidak akan sampai ke pihak pinjol, melainkan dibawa kabur.
Sayangnya, banyak yang masih tidak bisa membedakan mana DC pinjol yang asli dan yang bodong.
Untuk menghindari DC pinjol bodong, ada baiknya Anda selalu minta 3 dokumen ini saat ada yang datang ke rumah untuk menagih utang.
Apa saja dokumen yang dimaksud?
Simak sampai tuntas!
Merangkum dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H., Pejuang Pinjol 2, dan beberapa sumber lainnya, berikut adalah dokumen yang dimaksud.
Jika ada orang ngaku DC pinjol datang ke rumah, jangan langsung terima begitu saja.
Apalagi langsung memberikan uang kepada mereka.
Tanyakan dulu identitas mereka.
Minta kartu identitas berupa KTP atau SIM dan id card.
Selain kartu identitas, mintalah DC menunjukkan surat tugas.
DC pinjol resmi selalu membawa surat tugas jika melakukan penagihan langsung.
Surat tugas yang asli memuat kop surat resmi, nama jelas perusahaan, tanggal expired surat, dan lain-lain.
Baca Juga: Gak Cuma Malu! 10 Bahayanya Galbay Pinjol yang Sering Tak Disadari Debitur
Surat tersebut berisi informasi terkait penagihan.
Mulai dari nama debitur, alamat debitur, perusahaan pinjol, serta jumlah tagihan atau tunggakannya.
Bacalah dengan saksama apakah informasi yang ada di surat tersebut valid.
Selain dua dokumen di atas, Anda juga berhak meminta sertifikat profesi penagihan dari DC terkait.
Soalnya, sertifikat tersebut adalah bukti kelayakan mereka untuk melakukan penagihan langsung.
Kalau DC yang datang tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen di atas, sebaiknya abaikan saja.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Kabur atau Menghindar Kalau Galbay! Ini Tips Negosiasi dengan DC Pinjol Agar Dapat Keringanan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar