Sebelumnya, perlu diketahui ada 5 tingkatan di dalam SLIK OJK.
Mulai dari kolek 1 kredit lancar hingga kolek 5 kredit macet.
Lalu, mana batas aman seseorang masih bisa diterima kerja atau mengajukan kredit di bank?
Melansir dari Kemenkeu.go.id, skor kredit di SLIK OJK masih tergolong aman jika berada di tingkatan 1-2.
Diketahui, kolektibilitas 1 adalah tingkatan tertinggi skor kredit di SLIK OJK.
Kolektibilitas 1 atau kol 1 merepresentasikan debitur yang selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Sementara kolektibilitas 2 atau kol 2 merepresentasikan debitur yang menunggak pembayaran pokok dengan jangka waktu yang masih singkat.
Yakni antara 1-90 hari saja.
Jika Anda masuk tingkatan skor kredit kol 1-2, Anda masih masih bisa dikatakan aman.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar