GridFame.id - Apakah kolek 2 di SLIK OJK aman?
Belum lama ini heboh pelamar kerja gagal diterima gegara SLIK OJK buruk.
Sebagaimana kabar yang beredar di media sosial, pelamar kerja yang gagal diterima kerja tersebut berstatus kolek 5 di SLIK OJK.
Kolek 5 sendiri artinya debitur macet kredit atau tidak menunggak lebih dari 180 hari.
Tentu saja hal ini menjadi nilai minus bagi pelamar kerja.
Apalagi kalau posisi yang dilamar adalah bagian keuangan.
Misalnya bagian finance dan sejenisnya.
Lantas, bagaimana dengan yang berstatus kolek 2?
Apakah punya peluang lebih besar untuk diterima?
Kalau penasaran, langsung simak penjelasan di bawah ini.
Simak sampai tuntas, ya!
Sebelumnya, perlu diketahui ada 5 tingkatan di dalam SLIK OJK.
Mulai dari kolek 1 kredit lancar hingga kolek 5 kredit macet.
Lalu, mana batas aman seseorang masih bisa diterima kerja atau mengajukan kredit di bank?
Melansir dari Kemenkeu.go.id, skor kredit di SLIK OJK masih tergolong aman jika berada di tingkatan 1-2.
Diketahui, kolektibilitas 1 adalah tingkatan tertinggi skor kredit di SLIK OJK.
Kolektibilitas 1 atau kol 1 merepresentasikan debitur yang selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Sementara kolektibilitas 2 atau kol 2 merepresentasikan debitur yang menunggak pembayaran pokok dengan jangka waktu yang masih singkat.
Yakni antara 1-90 hari saja.
Jika Anda masuk tingkatan skor kredit kol 1-2, Anda masih masih bisa dikatakan aman.
Masih ada peluang Anda diterima saat melamar kerja.
Soalnya, debitur dengan status kolek 1-2 dianggap tidak terlalu berisiko.
Namun, ada baiknya berbaiki dulu SLIK OJK Anda agar kembali ke kolek 1.
Sementara jika masuk tingkatan skor kredit kol 3-5, kemungkinan besar bakal sulit untuk diterima.
Apalagi kalau Anda melamar kerja di perusahaan perbankan atau posisi keuangan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar