GridFame.id - Jeratan utang pinjol kerap membuat debitur stres.
Apalagi jika harus menghadapi penagihan debt collector yang tak kenal waktu.
Baik itu pinjol legal maupun ilegal memiliki risiko yang sama beratnya.
Namun korban pinjol bukan hanya orang yang memiliki pinjaman, tetapi juga orang yang tak bersalah sekalipun.
Seperti korban kontak darurat dan korban tagihan palsu.
Pinjol memang selalu memiliki trik licik untuk menjebak para korban.
Termasuk melakukan intimidasi yang berujung pada tindak pemerasan.
Belum lama ini salah seorang warganet membongkar modus baru penipuan pinjol.
Salah seorang korban mendapat teror debt collector hingga berbulan-bulan untuk transaksi yang tak ia ketahui.
Rupanya ada modus baru pinjol berkedok penagihan utang pulsa Telkomsel.
Belajar dari pengalaman korban ini, simak cara melaporkan tagihan palsu pinjol.
Baca Juga: Satu Hal Ini yang Bikin DC Pinjol Retas HP Saat Lakukan Galbay, Pantas Bisa Teror Seluruh Kontak!
Dilansir dari akun Twitter @pij4r, ia mengungkap pengalaman debitur yang diteror debt collector Kredivo selama berbulan-bulan.
Padahal korban tidak pernah melakukan transaksi apapun di Kredivo namun dipaksa untuk membayar tagihan yang ada.
Karena muak dengan teror debt collector, korban lantas membayarkan tagihan yang diminta.
Namun alih-alih berhenti, ia justru terus dipaksa untuk melunasi utang-utang yang tidak dilakukannya.
"22 Agust '23 Korban sudah lelah berbulan² diteror aplikasi pinjol yang dia sama sekali tdk melakukan pinjaman dan transaksi apapun. Namun tak kunjung ada penyelidikan dari pihak kepolisian meskipun korban sudah membuat Laporan. Netizen Do Your Magic," tulisnya.
"Korban diminta pihak KREDIVO untuk menghubungi call center setiap harinya di nomor berbayar agar komplen korban dapat diproses. Ini sama saja sudah jatuh ketimpa tangga, masuk pula ke comberan," tambahnya.
Ia juga mengunggah bukti-bukti isi chat dari debt collector yang memintanya membayar utang Kredivo untuk transaksi pembelian pulsa Telkomsel sebanyak 4x.
"Sudah ada keterlambatan 31 hari untuk tagihannya yang sebesar Rp 985.020," isi chat DC tersebut.
Korban yang merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut pun sudah membantah pernyataan DC, namun ia justru diminta untuk menghubungi call center.
Hal ini pun membuatnya berpikir telah menjadi korban penipuan dan pemerasan.
Belajar dari kasus ini, para korban teror debt collector sebenarnya bisa melaporkan ke pihak berwenang.
Korban bisa melaporkan aksi nakal debt collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Selain OJK, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Korban bisa membuat laporan disertai bukti-bukti yang kuat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar