GridFame.id -
Terlilit utang pinjol pasti membuat kepala pusing tujuh keliling.
Belum lagi teror pinjol yang sangat menakutkan.
Apalagi, teror pinjol nyatanya tak hanya bikin malu.
Namun, teror pinjol juga membuat ketakutan karena ancamannya.
Contoh saja seperti penyebaran data ke seluruh kontak hingga media sosial.
Ada yang sampai melakukan teror ke kantor bahkan kampus.
Memang teror debt collector pinjol ini sangat meresahkan.
Padahal OJK telah memberikan aturan tak boleh menagih secara kasar.
Sebetulnya, ada beberapa lembaga yang membantu melunasi utang salah satunya Bank Indonesia.
Tetapi, tak mudah diberikan uang untuk pelunasan begitu saja.
Ada syarat dan ketentuannya jika ingin dibantu oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Pantas Ditolak Mentah-Mentah! Ini 3 Kesalahan saat Melakukan Negosiasi Pembayaran dengan DC Pinjol
Dikutip dari ajaib.co.id, bank Indonesia bisa memberikan bantuan secara gratis bagi anda untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bila anda meminta bantuan kepada Bank Indonesia untuk membantu menyelesaikan masalah utang dengan bank, maka akan mendapatkan tiga hal kemudahan.
Pertama adalah bantuan dari Bank Indonesia bersifat gratis.
Kemudian, perjanjian mediasi yang diberikan oleh Bank Indonesia adalah maksimal 60 hari kerja sejak pihak bank menyampaikan masalah ini kepada nasabah.
Proses mediasi yang dilakukan secara fleksibel dan informal.
Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan mediasi dari Bank Indonesia, anda perlu memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia di antaranya nilai utangmu tidak lebih dari Rp500 juta.
Kemudian permasalahan yang anda ajukan ke Bank Indonesia belum pernah anda ajukan sebelumnya ke lembaga bantuan pelunasan utang lainnya seperti YLKI dan PMN.
Umur sengketa yang diajukan kepada Bank Indonesia adalah maksimal 60 hari terhitung sejak pihak bank menyampaikan sengketa ini kepada nasabah bersangkutan.
Jika anda adalah nasabah yang sedang mengalami sengketa masalah terkait utang dengan sebuah bank, dan untuk memenuhi beberapa persyaratan pengajuan mediasi dari Bank Indonesia, anda bisa menghubungi langsung call center Bank Indonesia lewat (021) 500131 untuk mengetahui mekanisme pengajuan hingga informasi lainnya yang berhubungan dengan bantuan mediasi ini.
Dalam kebijakannya ini, para pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan dan penundaan pembayaran kredit maksimal 1 tahun atau berlaku hingga 31 mei 2021.
Tetapi, nasabah yang diperbolehkan untuk menerima program relaksasi kredit ini adalah nasabah yang memiliki plafon di bawah Rp10 miliar.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar