GridFame.id - Kapan bisa ajukan pinjaman atau KPR ke bank setelah bersihkan SLIK OJK?
Belakangan SLIK OJK dan BI Checking trending di berbagai media sosial.
Soalnya, ada fakta baru kalau banyak perusahaan yang melihat SLIK OJK pelamar kerjanya.
SLIK OJK menjadi salah satu bahan pertimbangan perusahaan untuk menerima calon karyawan.
Tak cuma untuk calon karyawan, bank juga bakal memeriksa SLIK OJK calon nasabah yang mengajukan pinjaman atau KPR.
Kalau status di SLIK OJK-nya kolek 3-5, maka kemungkinan besar pengajuan kredit tidak akan diterima.
Soalnya, kolek 3-5 menunjukkan debitur kurang disiplin dalam hal kredit.
Maka dari itu, bank tidak mau ambil risiko dengan memberikan pinjaman.
Namun, tenang saja karena Anda masih punya kesempatan di lain waktu jika tunggakan yang ada sudah dilunasi.
Lantas, kapan bisa mengajukan kredit ke bank lagi setelah membersihkan kolek 5 SLIK OJK?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Banyak yang Gagal Kerja Gegara Kolek 5, Apakah Kolek 2 di SLIK OJK Aman?
Lewat video TikTok-nya, seorang banker bernama Hendra Yusuf menjelaskan terkait kapan debitur bisa mengajukan kredit ke bank lagi setelah membersihkan kolek 5 di SLIK OJK.
Sebagaimana diketahui, kolek 5 berarti debitur mengalami macet kredit.
Artinya, ia sudah menunggak bayar utang lebih dari 180 hari.
Hendra Yusuf menjelaskan jika seseorang bisa mengajukan kredit 2 bulan setelah membersihkan SLIK OJK.
"Seharusnya itu 2 bulan setelah kita melunasi pinjaman kita yang kolek 5, kita sudah bisa mengajukan KPR lagi," jelas Hendra Yusuf, dikutip oleh GridFame.id.
Dengan catatan, pihak penyedia pinjaman langsung menyetorkan data pelunasan Anda ke OJK.
"Asalkan, si pemberi pinjaman kita yang kolek 5 tadi setelah kita melunasi itu sudah langsung melaporkan ke OJK bahwa kita sudah lunas pinjamannya.
Sehingga, sama OJK itu akan di update ke SLIK OJK dengan keterangan sudah lunas dan kolektibilitas kita sudah kembali ke 1," lanjutnya.
Namun, tentu saja tiap bank punya kebijakan masing-masing terkait pengajuan debitur yang pernah kolek 5.
Ada yang menolak debitur yang punya riwayat kolek 5, tapi ada juga yang masih mau menerimanya.
Namun, tentu saja ada syarat tambahan jika memang memungkinkan.
"Tapi balik lagi ke kebijakan perbankan masing-masing.
Kadang ada juga perbankan yang tidak menerima debitur dengan riwayat kolek 5 walaupun sudah lunas.
Namun, ada juga perbankan yang mau ketika kita sudah mempunyai surat keterangan lunas, di SLIK OJK keterangannya sudah lunas, dan susdah kembali ke kolek 1, biasanya ada juga yang acc," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar