Apabila setelahnya masih mendapat tawaran, iklan atau bahkan gangguan debt collector, laporkan ke OJK.
Cara melaporkan pinjaman online adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
Caranya dengan mengirim pengaduan melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Anda juga bisa melaporkannya ke Kominfo.
Cara melaporkan pinjaman online adalah mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id.
Atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar