GridFame.id - Terlanjur memiliki pinjaman utang di aplikasi pinjol?
Mengunduh aplikasi pinjol di HP saja sudah memiliki risiko.
Apalagi mengajukan pinjaman di mana pada prosesnya membutuhkan pengisian data diri.
Ketika melakukan registrasi untuk mengajukan pinjaman, maka aplikasi tersebut akan meminta izin untuk bisa mengakses data pribadi yang tersimpan di HP Anda.
Namun, begitu mendapat izin tersebut banyak pinjol ilegal yang melakukan penyalahgunaan data-data itu.
Penyalahgunaan yang dilakukan pihak pinjol biasanya adalah pemakaian data pribadi Anda itu untuk membuat penekanan dan ancaman ketika pembayaran tagihan tersendat.
Penekanan dan ancaman dilakukan dengan cara meneror keluarga dan teman-teman Anda.
Tujuannya agar mereka terdesak dan otomatis kemudian akan mendesak nasabah untuk segera membayar tagihan, teror-teror itu sering pula disertai pencemaran nama baik.
Bahkan, ada beberapa aplikasi yang bahkan meminta untuk bisa mengakses internet banking dan e-commerce milik pengguna.
Tentu saja langkah ini akan sangat membahayakan data-data pribadi setiap debitur.
Sebelum hal buruk terjadi, simak cara hapus dan cabut izin akses pinjol dari HP berikut ini.
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, cara menghilangkan izin bagi aplikasi pinjol tersebut untuk mengakses data di HP.
Tak perlu khawatir, data yang ada di HP itu sendiri tak perlu dihapus, Anda cukup mematikan izin akses data bagi aplikasi pinjol tersebut.
Pasalnya izin akses yang Anda berikan akan membuat aplikasi pinjol mampu mengambil semua bentuk data yang tersimpan di smartphone.
Berikut ini cara menghilangkan izin bagi aplikasi untuk mengakses data di HP debitur:
1. Klik setting dengan ikon roda bergerigi di sudut kanan atas screen smartphone.
2. Klik ‘Aplikasi’ lalu pilih aplikasi pinjol yang ingin Anda ubah izinnya.
3. Scroll ke bawah, sampai terlihat izin seperti yang dimaksud.
4. Matikan izin yang tidak Anda inginkan, yakni izin akses pada aplikasi pinjol tersebut.
Perlu dicatat, hal ini bisa dilakukan jika pinjaman sudah lunas.
Anda juga bisa menghubungi call center pinjol tersebut dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi yang ada di sistem mereka.
Selanjutnya hapus aplikasi pinjol yang sudah terinstall, dan ganti SIM card.
Anda juga bisa menghapus akun media sosial WA, IG, Telegram hingga Facebook untuk mencegah dihubungi kembali.
Apabila setelahnya masih mendapat tawaran, iklan atau bahkan gangguan debt collector, laporkan ke OJK.
Cara melaporkan pinjaman online adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
Caranya dengan mengirim pengaduan melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Anda juga bisa melaporkannya ke Kominfo.
Cara melaporkan pinjaman online adalah mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id.
Atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar