Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan betapa bahayanya jeratan pinjaman online ilegal.
Menurutnya, korban berasal dari berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga hingga pelajar.
Kelompok masyarakat tersebut dinilai memiliki kecenderungan tinggi untuk menjadi korban pinjol ilegal maupun paylater.
Friderica mengatakan ada 3 alasan mendasar yang membuat perilaku penggunaan jasa pinjol maupun paylater jadi merugikan.
1.Entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK.
Jika menemukan kasus seperti ini, sudah jelas bahwa transaksi apapun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat.
2. Perusahaannya legal, tetapi ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut seperti tampilan aplikasi maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.
3. Perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri.
Dia mencontohkan meminjam uang menggunakan paylater untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan agar tak mudah terjerat pada tawaran pinjol maupun paylater.
Di sisi lain, OJK bersama Kominfo juga terus mewanti-wanti masyarakat dengan giat menyampaikan tips terhindar dari galbay.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar