Masyarakat harus awas, terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai.
Apabila mendapat pesan keuangan berupa tawaran pinjaman masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.
Untuk menegaskan dan memastikan lebih lanjut, konsumen ataupun masyarakat dapat menelpon ke 157 atau mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.
Khusus terkait aplikasi pinjol, OJK memberikan aturan ‘Camilan’ yang merupakan singkatan dari camera, microphone, dan location.
Artinya, apabila ada aplikasi yang meminta akses ke data kita di luar Camilan itu, maka itu ilegal karena aturan dari OJK, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.
Terakhir, tetapi tidak kalah penting, yakni membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol.
OJK menegaskan masyarakat agar memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan agar tak galbay dan menyesal.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar