Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang diproses cepat tanpa agunan.
Namun ternyata hal manis itu harus dibayar dengan banyak kerugian di kemudian hari.
Misalnya mereka membebankan bunga tinggi pada nasabah.
Belum lagi adanya debt collector yang melakukan teror dengan mengancam peminjam dan membocorkan data pribadi.
Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, Anda harus tahu lebih dulu ciri-cirinya.
Berikut daftarnya menurut Satgas Waspada Investasi:
1 Melakukan tawaran melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau pesan instan pribadi lain, ini dilakukan tanpa ada persetujuan konsumen.
2. Tidak punya izin resmi.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman yang mudah.
5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar