6. Bunga tidak terbatas.
7. Denda tidak terbatas.
8. Penagihan tanpa batas waktu.
9. Mengakses ke seluruh data di HP nasabah.
10. Melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
11. Layanan pinjol ilegal tidak punya layanan pengaduan.
SWI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa hal berikut sebelum mengajukan pinjaman pada layanan pinjol:
1. Pinjam pada layanan pinjol yang terdaftar di OJK.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
3. Hanya meminjam untuk kebutuhan produktif.
4. Pahami dulu manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko sebelum memutuskan meminjam.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar