Dilansir dari laman resmi adapundi.id, pinjol rupanya memiliki akses kontak darurat cadangan di luar yang diberikan debitur.
Hal ini mungkin masih banyak yang belum diketahui oleh debitur pinjol.
Nomor Darurat yang dicantumkan dalam proses pengajuan tercatat pada Platform dianggap sebagai "Nomor Darurat Non-Aktif" apabila namun Nomor Darurat tersebut:
1. Tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;
2. Tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau
3. Telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Peminjam atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Peminjam.
Apabila hal ini terjadi, maka pinjol akan menghubungi Peminjam yang bersangkutan untuk meminta Nomor Darurat Pengganti untuk menjadi substitusi atau pengganti atas Nomor Darurat Non-Aktif tersebut.
Jika pinjol tidak mendapat Nomor Darurat Pengganti dari Peminjam, maka pinjol dapat memanfaatkan teknologi untuk mengakses telepon seluler Peminjam.
Berikut kriteria untuk memilih Nomor Darurat Pengganti yang dimaksud melalui penelusuran akses HP peminjam:
1. Lewat call log atau histori korespondensi melalui telepon pada Telepon Seluler Peminjam antara Peminjam dengan pihak lain seperti:
- Nomor telepon yang terkini yang dihubungi Peminjam
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar