GridFame.id - Salah satu syarat mengajukan pinjaman online adalah memberikan data kontak darurat.
Konta darurat dalam daftar nomor individu yang dicantumkan Peminjam pada saat mengajukan aplikasi permohonan pinjaman di aplikasi pinjol.
Nomor ini akan digunakan pinjol khusus untuk menghubungi yang bersangkutan ketika Peminjam berada dalam keadaan Gagal Bayar.
Sebagai syarat mutlak, peminjam atau debitur harus mengizinkan pinjol tanpa memerlukan persetujuan dari pihak manapun, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat.
Biasaya, pinjol akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan cara lain sebagaimana ditentukkan oleh Adapundi dari waktu ke waktu.
Dalam menghubungi Pemilik Nomor Darurat, pinjol seharusnya akan menghindari segala wujud intimidasi.
Baik berupa ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya.
Termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Peminjam kepada Pemilik Nomor Darurat.
Namun tak banyak yang tahu ternyata pinjol tidak hanya mengakses kontak darurat saja.
Apabila nomor yang masuk daftar kontak darurat tak bisa dihubungi, pinjol aka menghubungi kontak cadangan.
Simak begini penjelasan lengkapnya.
Dilansir dari laman resmi adapundi.id, pinjol rupanya memiliki akses kontak darurat cadangan di luar yang diberikan debitur.
Hal ini mungkin masih banyak yang belum diketahui oleh debitur pinjol.
Nomor Darurat yang dicantumkan dalam proses pengajuan tercatat pada Platform dianggap sebagai "Nomor Darurat Non-Aktif" apabila namun Nomor Darurat tersebut:
1. Tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;
2. Tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau
3. Telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Peminjam atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Peminjam.
Apabila hal ini terjadi, maka pinjol akan menghubungi Peminjam yang bersangkutan untuk meminta Nomor Darurat Pengganti untuk menjadi substitusi atau pengganti atas Nomor Darurat Non-Aktif tersebut.
Jika pinjol tidak mendapat Nomor Darurat Pengganti dari Peminjam, maka pinjol dapat memanfaatkan teknologi untuk mengakses telepon seluler Peminjam.
Berikut kriteria untuk memilih Nomor Darurat Pengganti yang dimaksud melalui penelusuran akses HP peminjam:
1. Lewat call log atau histori korespondensi melalui telepon pada Telepon Seluler Peminjam antara Peminjam dengan pihak lain seperti:
- Nomor telepon yang terkini yang dihubungi Peminjam
- Nomor telepon yang paling sering dihubungi Peminjam; dan/atau
- Nomor telepon yang paling lama dihubungi Peminjam.
2. Histori atau rekam jejak SMS (Short Message Service) pada Telepon Selular Peminjam antara Peminjam dengan pihak lain dengan menilai kombinasi antara:
- Nomor pengirim SMS pada Peminjam dan/atau nomor yang terhadapnya dikirimkan SMS oleh Peminjam yang terkini;
- Nomor pengirim SMS pada Peminjam dan/atau nomor yang terhadapnya dikirimkan SMS oleh Peminjam dengan intensitas yang paling sering atau jumlah paling banyak.
- Phonebook atau daftar kontak/nomor telepon pada HP Peminjam dimana pinjol akan memilih nomor kontak sebagai Nomor Darurat Pengganti sendiri.
Hal ini akan dilakukan apabila akses kepada atau dengan cara call log (histori korespondensi dengan cara menelepon) maupun histori atau rekam jejak SMS tidak dapat dilakukan atau dituntaskan oleh karena alasan apapun.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar