Selama kendaraan belum terjual, maka utang belum bisa dikatakan lunas.
"Kalau tidak laku, berarti pinjamannya masih menggantung, status kreditnya masih macet," lanjutnya.
Dalam hal ini, status pembiayaan di SLIK OJK Anda belum lunas.
Lantas, bagaimana jika harga jual motor ternyata tak bisa menutup utang?
Dalam hal ini, Anda harus membayar sisa utangnya supaya bisa dikatakan benar-benar lunas.
Jika sudah benar-benar lunas, pihak leasing akan memberikan data pelunasan Anda ke OJK.
Setelah itu, baru status tagihan di SLIK OJK Anda lunas.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar