GridFame.id -
Belakangan pinjol ilegal dan judi online menjadi perbincangan.
Pasalnya sudah banyak orang yang terjebak pinjol ilegal.
Selain itu, beberapa kasus juga tentang orang yang terjebak pinjol ilegal.
Pinjol ilegal dan judi online sama-sama dua hal yang berbahaya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) keduanya sama saja lingkaran setan.
Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat pinjol ilegal dan judi online.
Pinjol ilegal kebanyakan tak kuat dengan terornya.
Belum lagi penyebaran data dari pinjol ilegal ke seluruh kontak.
Sama dengan judi online yang memberikan efek ketagihan saat bermain.
Ketika uang habis akan mencari berbagai macam cara untuk mendapatkan dana demi bermain judi online.
Padahal bermain judi online atau slot bisa di pidana loh!
Baca Juga: Bisa Nyesel Tujuh Turunan! Kenali Dulu Risiko Utang Pinjol Bagi Pensiunan Sebelum Nekat Pengajuan
Pada kompas.com, enteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan.
Jikka judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai "adik-kakak" yang berdampak buruk terhadap masyarakat.
Salah satunya adalah berdampak pada peningkatan angka kriminalitas.
Budi mengaku, setiap hari Kemenkominfo memantau dan menghapus situs web yang mempromosikan judi online.
Kemudian, mereka akan memblokir situs tersebut agar mengurangi masyarakat yang bermain.
Selain itu, sudah 11.000 aplikasi pinjol ilegal diblokir juga oleh pihaknya.
Apakah kalian tahu kalau sebetulnya bermain judi online atau slot bisa dikenai pidana loh.
Jika dilansir dari hukumonline.com, bermain judi online bisa terkena hukuman pidana.
Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo.
Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu juga akan dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar