Dilansir dari laman resmi blog.kredivo.com, ternyata ini penyebab utama orang mudah terjerat pinjol ilegal:
Prosesnya pengajuan di layanan pinjaman online memang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional.
Dalam kondisi darurat, orang-orang tentu lebih memilih pinjaman online ketimbang konvensional.
api, lantaran kondisinya darurat, tak sedikit yang terburu-buru dan asal mengajukan tanpa melakukan riset terlebih dahulu seputar layanan pinjaman online yang dipilih.
Lalu setelah pinjaman disetujui, barulah nasabah menyadari bahwa aplikasi yang dipilih belum diberi izin OJK.
Mereka pun akhirnya terjebak dalam pinjaman online ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Padahal, perlu diketahui bahwa layanan pinjaman online yang lulus uji kelayakan, akan terdaftar dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan sebagai fintech legal yang aman untuk digunakan oleh masyarakat.
Apabila layanan pinjaman online yang dipilih belum diberi izin oleh OJK, artinya keamanannya tak terjamin.
Bukan hanya menyepelekan perkara legalitas pinjaman online, banyak pula yang tidak mengecek lagi besaran suku bunga yang dikenakan.
Mereka pun asal setuju saja dengan ketentuan bunga yang diberikan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar