GridFame.id - Belakangan makin banyak kasus orang terjerat utang di pinjol ilegal.
Rendahnya literasi keuangan membuat orang masih bingung membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
Apalagi pinjol ilegal selalu bermunculan dengan nama-nama dan modus baru.
Padahal OJK bersama Kominfo telah memblokir dan menutup ribuan aplikasi pinjol tak berizin.
Parahnya para oknum ini bukannya jera justru makin berulah dengan membuat jebakan-jebakan baru..
Misalnya dengan membuat identitas mirip pinjol legal hingga memalsukan logo OJK.
Tujuannya agar orang terkelabui untuk meminjam uang pada mereka.
Akibatnya tak sedikit peminjam yang justru galbay karena bunga tinggi.
Belum lagi denda keterambatan dan penagihan debt collector yang tak mengenal waktu.
Selain itu, ada beberapa alasan kuat yang juga menjadi faktor penyebab orang mudah terjebak pinjol ilegal.
Terkuak ternyata ini 3 penyebab utama orang mudah terjerat utang di pinjol ilegal.
Dilansir dari laman resmi blog.kredivo.com, ternyata ini penyebab utama orang mudah terjerat pinjol ilegal:
Prosesnya pengajuan di layanan pinjaman online memang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional.
Dalam kondisi darurat, orang-orang tentu lebih memilih pinjaman online ketimbang konvensional.
api, lantaran kondisinya darurat, tak sedikit yang terburu-buru dan asal mengajukan tanpa melakukan riset terlebih dahulu seputar layanan pinjaman online yang dipilih.
Lalu setelah pinjaman disetujui, barulah nasabah menyadari bahwa aplikasi yang dipilih belum diberi izin OJK.
Mereka pun akhirnya terjebak dalam pinjaman online ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Padahal, perlu diketahui bahwa layanan pinjaman online yang lulus uji kelayakan, akan terdaftar dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan sebagai fintech legal yang aman untuk digunakan oleh masyarakat.
Apabila layanan pinjaman online yang dipilih belum diberi izin oleh OJK, artinya keamanannya tak terjamin.
Bukan hanya menyepelekan perkara legalitas pinjaman online, banyak pula yang tidak mengecek lagi besaran suku bunga yang dikenakan.
Mereka pun asal setuju saja dengan ketentuan bunga yang diberikan.
Padahal layanan pinjaman online yang dipilih mengenakan bunga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar, misalnya 1% per hari, atau 30% per bulan.
Total bunga ini juga harus dibayarkan dalam tenor yang sangat singkat, mulai dari 14 hari sampai maksimal 1 bulan.
Padahal rata-rata pinjaman online legal menerapkan suku bunga yang tak jauh dari bunga kredit konvensional.
Saat ini rata-rata bunga kredit konvensional adalah 2,25% per bulan, maka jika ada pinjaman online yang bunganya jauh di atas angka tersebut, artinya sudah tidak masuk akal.
Dari rata-rata kasus korban pinjaman online, mereka menggunakan lebih dari 3 aplikasi dalam satu waktu.
Kebanyakan, mereka juga awalnya coba-coba, lalu ketagihan dan pada akhirnya meminjam ke aplikasi lain untuk menutup utang di aplikasi lainnya.
Yang tujuan awalnya untuk kebutuhan mendesak, tetapi malah dipakai untuk hal lain yang cenderung konsumtif ketika tiba waktu jatuh tempo yang bersamaan, baru kelabakan untuk cari uang menutup cicilan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar