Catatan atau riwayat kredit di SLIK OJK biasanya akan terus ada dalam database mereka selama beberapa tahun.
Namun, periode penyimpanan data ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan OJK dan regulasi yang berlaku.
Pada umumnya, catatan kredit dapat tetap ada dalam database SLIK OJK selama 5 hingga 10 tahun.
Lalu, bagaimana jika dalam jangka waktu tersebut ada tunggakan yang belum dilunasi?
Dalam hal ini, OJK memiliki peraturan yang mengatur tentang catatan SLIK tersebut.
Menurut aturan OJK, catatan SLIK akan tetap ada selama 5 tahun sejak tanggal terakhirnya ada transaksi.
Atau hubungan kredit antara individu atau entitas dengan lembaga keuangan yang terdaftar di SLIK.
Ini berarti bahwa catatan SLIK tidak akan secara otomatis hilang setelah 5 tahun jika masih ada transaksi atau hubungan kredit yang tercatat.
Tunggakan atau keterlambatan pembayaran pada pinjaman atau kredit dapat memengaruhi catatan SLIK.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya?
Baca Juga: Duh Kendaraan Ditarik Leasing Gegara Galbay Berbulan-bulan, Apakah SLIK OJK Auto Bersih?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar