GridFame.id - Anda tentunya sudah tidak asing lagi dengan SLIK OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK adalah alat yang penting dalam pemantauan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia.
Catatan SLIK mencatat histori kredit tiap individu.
Termasuk riwayat pembayaran dan tunggakan pembiayaan.
Anda tentu saja pernah mendengar soal pemutihan SLIK OJK setelah 5 tahun.
Jadi, banyak yang menganggap catatan kredit akan hilang setelah jangka waktu tersebut.
Namun, Anda tentunya jadi bertanya-tanya, apakah catatan SLIK akan secara otomatis hilang setelah 5 tahun, bahkan jika ada tunggakan yang belum dilunasi.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan bagaimana aturan terkait catatan SLIK OJK dan apakah catatan tersebut dapat hilang setelah 5 tahun.
Kalau penasaran, simak artikel ini sampai tuntas, ya!
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: Memang Lebih Aman, Tapi Ini 5 Risiko SLIK OJK Kosong Bagi Nasabah yang Mau Ajukan Kredit Bank
Catatan atau riwayat kredit di SLIK OJK biasanya akan terus ada dalam database mereka selama beberapa tahun.
Namun, periode penyimpanan data ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan OJK dan regulasi yang berlaku.
Pada umumnya, catatan kredit dapat tetap ada dalam database SLIK OJK selama 5 hingga 10 tahun.
Lalu, bagaimana jika dalam jangka waktu tersebut ada tunggakan yang belum dilunasi?
Dalam hal ini, OJK memiliki peraturan yang mengatur tentang catatan SLIK tersebut.
Menurut aturan OJK, catatan SLIK akan tetap ada selama 5 tahun sejak tanggal terakhirnya ada transaksi.
Atau hubungan kredit antara individu atau entitas dengan lembaga keuangan yang terdaftar di SLIK.
Ini berarti bahwa catatan SLIK tidak akan secara otomatis hilang setelah 5 tahun jika masih ada transaksi atau hubungan kredit yang tercatat.
Tunggakan atau keterlambatan pembayaran pada pinjaman atau kredit dapat memengaruhi catatan SLIK.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya?
Baca Juga: Duh Kendaraan Ditarik Leasing Gegara Galbay Berbulan-bulan, Apakah SLIK OJK Auto Bersih?
Jika Anda ingin memiliki catatan SLIK yang bersih tanpa catatan tunggakan, langkah terbaik adalah membayar semua kewajiban kredit yang tersisa.
Tentu saja lebih cepat Anda melunasinya, lebih cepat juga SLIK OJK bersih.
Lakukan pelunasan kepada lembaga pembiayaan yang Anda gunakan.
Setelah itu, Anda bisa meminta pihak terkait untuk melaporkan pelunasan Anda ke OJK.
Setelah Anda melunasi semua tunggakan dan menyelesaikan hubungan kredit Anda dengan lembaga keuangan yang terdaftar di SLIK, maka dalam waktu 5 sampai 10 tahun catatan tersebut akan secara otomatis hilang.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar