Dilansir dari laman resni afpi.or.id, berikut ini cara melaporkan kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi:
Biasanya hal ini dilakukan apabila Anda menjadi korban pencurian data pribadi untuk data perbankan.
Hal yang perlu Anda lakukan adalah segera melapor ke pihak bank yang menerbitkan rekening, kartu kredit, kartu debit.
Anda bisa melakukan langkah awal dengan menelepon call center resmi bank dan melaporkan kronologis kejadian.
Nantinya kartu dan rekening Anda akan diblokir sementara waktu setelah melapor via telepon call center.
Keesokan harinya sebaiknya Anda mendatangi kantor cabang bank dan lakukan pengecekan lebih detil apa saja kerugian yang Anda alami.
Biasanya hal ini dilakukan apabila saldo tiba-tiba hilang atau muncul transaksi tak dikenal di akun Anda.
Langsung laporkan ke perusahaan terkait bisa lewat call center ataupun costumer service yang nomornya ada di aplikasi.
Biasanya pihak terkait akan mengirimkan e-mail untuk kita isi tentang kronologi kejadian dan mintalah ke mereka untuk bisa memulihkan akun sekaligus mengembalikan dana yang hilang.
Nah untuk cara lapor yang satu ini biasanya dikarenakan kasus pencurian seperti uang di rekening hilang atau transaksi tidak dikenal di kartu kredit.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar