Hal ini juga diatur dalam undang-undang sebagai tindakan melawan hukum.
Ada sanksi pidana yang bisa menjerat para pelaku penghimpun dana ilegal ini.
Dikutip dari berbagai sumber, sanksi pidana bagi pelaku penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha pemimpin Bank Indonesia pada putusan nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Siw yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Untuk itu masyarakat perlu berhati-hati dengan segala tawaran investasi di media sosial.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Ngeri! Lebih Ribet Dari Pinjol, Ini Dia Syarat Pinjam Uang di Jasa PinPri
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar