GridFame.id - Belakangan masyarakat tengah dihebohkan dengan munculnya jasa pinjaman pribadi.
Jasa Pinjaman Pribadi alias PinPri ini biasa ditawarkan melalui media sosial.
Salah satunya melalui Twitter yang memiliki ciri akun ber-avatar Korea.
Biasanya pemilik akun menyebut dirinya sebagai BA PinPri atau penyedia jasa Pinjaman Pribadi.
Cara kerjanya, mereka akan memberikan tawaran pinjaman uang tunai dengan bunga tinggi hingga 40%.
Bukan itu saja, mereka juga mematok denda keterlambatan dalam hitungan jam.
Apabila peminjam telat bayar maka mereka akan menyebar data pribadi tanpa ampun.
Hal itu membuat banyak orang menilai PinPri lebih kejam daripada pinjol ilegal maupun rentenir.
Tak sedikit juga yang menjuluki jasa PinPri sebagai lintah darat yang sesungguhnya.
Belum cukup sampai disitu, baru-baru ini terkuak fakta baru yang mengejutkan tentang PinPri.
Seorang warganet membongkar investasi bodong yang dilakukan oleh jasa PinPri.
Baca Juga: Pinpri vs Pinjol, Manakah yang Lebih Membahayakan?
Dilansir dari akun Twitter @PartaiSocmed, terbongkar sebuah fakta mengejutkan soal PinPri alias Pinjaman Pribadi.
Sang pemilik akun menemukan aksi BA PinPri yang juga menawarkan investasi dengan keuntungan besar.
Tak main-main, siapapun yang tertarik untuk investasi akan mendapat keuntungan hingga 50% hanya dalam waktu 7 hari.
"Ada juga penawaran investasi PINPRI dgn jaminan profit pasti 50% dalam 7 hari," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga mengunggah syarat untuk gabung investasi PinPri dari sebuah akun penyedia jasa.
"Minimal invest 100k, maksimal 5 juta. Cair dalam 1 minggu, keuntungan dihitung per 7 hari 50% dari jumlah invest.
Keuntungan di atas sudah pasti cair, minimal japo 7 days setelah invest," isi syarat tersebut.
Unggahan itupun menuai banyak komentar warganet yang terkejut dengan tawaran investasi PinPri tersebut.
Salah seorang pengguna Twitter juga membocorkan cara kerja bisnis ilegal berkedok investasi PinPri tersebut.
"Pinpri itu bisnis lintah darat. Afaik. Uang yg diinvest = Dipinjamkan ke orang lain (nasabah) yg butuh. Bsk2 ketika nasabah yg berhutang td membayar, plus bunga-nya yg super tinggi, puluhan % per hari, nah itulah profit nya. Profit tersebut kmudian di-bagi2kan ke investor td," jelasnya.
Aksi PinPri tersebut sebenarnya tergolong dalam pengumpulan dana secara ilegal.
Hal ini juga diatur dalam undang-undang sebagai tindakan melawan hukum.
Ada sanksi pidana yang bisa menjerat para pelaku penghimpun dana ilegal ini.
Dikutip dari berbagai sumber, sanksi pidana bagi pelaku penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha pemimpin Bank Indonesia pada putusan nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Siw yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Untuk itu masyarakat perlu berhati-hati dengan segala tawaran investasi di media sosial.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Ngeri! Lebih Ribet Dari Pinjol, Ini Dia Syarat Pinjam Uang di Jasa PinPri
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar