GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online bukan lah hal yang baru lagi.
Kini, sudah banyak masyarakat yang bergantung pada pinjol.
Alasannya karena di pinjol, bisa meminjam uang dengan syarat mudah.
Cukup dengan KTP, uang sesuai kebutuhan anda bisa cair.
Pencairan pinjol pun terbilang cukup cepat.
Tak heran jika banyak masyarakat lebih memilih pinjam di pinjol.
Namun, bunga di pinjol terbilang cukup tinggi.
Bunga tinggi ini lah yang terkadang membuat masyarakat kesulitan.
Belum lagi ada biaya admin dan lain-lain yang harus dibayar.
Kabar gembira, OJK menyatakan akan mengkaji ulang bunga pinjaman online.
Apakah akan kembali berkurang?
Melansir dafri Kontan.co.id, pemerintah diminta mengkaji ulang pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pinjaman online atau pinjol.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022.
Melalui PMK tersebut, jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut PPN sebesar 11% atas layanan yang diberikan.
Namun, kini bunga tersebut sudah berubah menjadi 0,4% saja.
Jumlah PPN tersebut dirasa maqsih terlalu tinggi untuk debitur.
Akankah PPN pinjol bakal kembali dikurangi?
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjabarkan beberapa alasannya.
Pertama, pengenaan PPN terhadap industri peer to peer landing tidak tepat karena ada ikonsistensi.
Kedua, secara nature business, P2P lending tak ubahnya seperti lembaga jasa keuangan bank.
Ketiga, dengan pengenaan PPN ini, jelas secara tidak langsung yang akan menanggung beban adalah si pengguna jasa, yakni dalam hal ini pihak borrower.
Sehingga menurutnya soal PPN pinjol harus dikaji ulang agar tak terlalu membebankan masyarakat.
Baca Juga: Pantas Harus segera Lapor! Ternyata Ini 5 Risiko Fatal Kalau Data Pribadi Disebar oleh Pinjol Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar