1. Ancaman Kekerasan
Salah satu tindakan yang sangat tidak etis dan dapat dipidana adalah ketika debitur mengancam atau menggunakan kekerasan fisik terhadap debt collector.
Ancaman kekerasan dapat mencakup perkataan atau tindakan yang menakutkan atau merugikan fisik yang disampaikan oleh debitur kepada debt collector.
Ini adalah pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum terhadap debitur.
2. Pelecehan Verbally
Debitur yang merasa terancam atau tidak puas dengan tindakan debt collector sering kali memberikan respons yang kasar dan merendahkan.
Pelecehan verbal dapat berupa penghinaan, makian, atau komentar yang merendahkan martabat pribadi debt collector.
Ini bukan hanya tindakan yang tidak etis, tetapi juga dapat dipidana jika melibatkan ancaman atau penghinaan yang melanggar undang-undang.
3. Pemalsuan Dokumen
Beberapa debitur mungkin mencoba untuk menghindari tanggung jawab utang dengan cara memalsukan dokumen atau informasi.
Hal ini dapat mencakup memberikan informasi palsu kepada debt collector atau bahkan mencoba untuk mengedit dokumen agar terlihat seperti mereka telah membayar utang.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar