GridFame.id -
Setiap aplikasi pinjol telah ditetapkan aturan khusus dari OJK.
Terutama pada aplikasi pinjol atau pinjaman online yang legal.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua yaitu pinjol legal an ilegal.
Dimana pinjaman online legal sudah terdaftar dan berizin di OJK sementara ilegal belum.
OJK sendiri menghimbau masyarakat untuk tak sembarangan pinjam di aplikasi pinjol.
Salah-salah malah bisa terjebak di pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sangat berbahaya karena bisa melakukan penyebaran data.
Selain itu, data-data anda juga bisa diambil oleh pinjol ilegal.
Baru-baru ini OJK menyebutkan jika terdapat 34 pinjol yang terkena sanksi.
Alasannya, karena tak memenuhi syarat dari OJK.
Apakah benar sebanyak 34 pinjol terancam akan ditutup?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar