GridFame.id -
Belakangan PinPri atau pinjaman pirbadi sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, banyak masyarakat yang kesal dengan penagihannya.
Berbeda dengan pinjol, bunga di PinPri justru lebih besar.
Sekali pinjam bisa dikenai bunga 30% - 40% untuk mengembalikannya.
Apa sih PinPri itu?
Pinpri atau pinjaman pribadi, merupakan pinjaman yang diberikan ke orang lain menggunakan dana sendiri.
Contohnya anda seperti meminjam ke teman sendiri.
Namun, di PinPri pinjaman anda dikenakan bunga yang cukup menggelengkan kepala.
Belum lagi penagihannya yang terbilang cukup menyeramkan.
Karena owner PinPri banyak yang melakukan sebar data.
Apakah bisa dipidanakan?
Melansir dari Kompas.com, ada aturan hukum soal menyebarkan data pribadi
Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Dalam undang-undang ini menjelaskan jika setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.
Jika nekat menyebarluaskan data pribadi tanpa izin bisa di pidana paling lama dua tahun dan atau denda maksimal Rp 25 juta.
Apabila data pribadi disebarluaskan melalui internet atau media elektronik lainnya makan pelaku dapat dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Masuk ke dalam pasal Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE tentang penyebaran data pribadi.
Dengan acaman hukuman penjara delapan sampai sepuluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar