Baca Juga: BI Checking Pasangan Jelek? Coba Gunakan Trik Ini Agar Pengajuan KPR Diterima
Melansir dari Kompas.com, OJK sebut ada 3 bahayanya menggunakan jasa cek BI Checking:
1. Penyalahgunaan data pribadi
2. Bocornya informasi debitur yang rahasia
3. Penipuan keuangan lainnya akibat penyalahgunaan informasi
Cara Cek BI Checking secara online:
• Kunjungi alamat laman https://idebku.ojk.go.id menggunakan peramban web.
• Pada halaman utama, klik opsi "Pendaftaran".
• Isi semua kolom yang ada di halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
• Tekan tombol "Selanjutnya".
• Isikan data registrasi dengan lengkap dan akurat, lalu klik "Selanjutnya".
• Unggah dokumen identitas Anda, yaitu KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
• Klik "Selanjutnya".
• Patuhi instruksi untuk mengunggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
• Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
• OJK akan memproses permintaan Anda dan akan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar