Lalu, apa yang harus dilakukan?
Melansir dari TikTok @rahmanlawyer, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal yang sebar data ke OJK dan Cyber Polri.
Caranya, kumpulkan bukti ancaman dan bukti sebar data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Bisa berupa percakapan, rekaman telepon, dan bukti lainnya.
Setelah itu, tulis email pengaduan ke konsumen@ojk.go.id dan info@cyber.polri.go.id.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Nahloh! Nekat Sebar Data Untuk Menagih Utang, Bisa Dikenai Hukuman Penjara 4 Tahun Denda Rp 4 Miliar
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar