Merangkum dari laman Blog.justika.com, ada beberapa tahapan penagihan sebelum leasing bisa menarik kendaraan.
Sebelum debitur menunggak bayar cicilan, leasing harus memberikan peringatan atau pemberitahuan.
Hal ini agar debitur bisa bersiap untuk bayar tagihan.
Pemberitahuan juga harus tetap dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda berlebih.
Namun, kalau tidak ada pembayaran juga, maka perusahaan leasing akan melakukan penagihan.
Penagihan ini bakal dilakukan 1 - 7 hari setelah jatuh tempo.
Tahapan selanjutnya adalah surat peringatan.
Perusahaan leasing akan mengirimkan surat peringatan kepada debitur jika tunggakan sudah lebih dari 8 hari hingga 30 hari.
Jika tahapan penagihan di atas tidak membuahkan hasil, maka perusahaan leasing bisa menarik kendaraan.
Penarikan ini dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran.
Namun tentunya perusahaan leasing bakal menawarkan penyelesaian utang sebagai alternatifnya.
Misalnya melakukan perombakan cicilan atau penyelesaian lainnya.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar