Melansir dari TribunJabar.id, seorang wanita bernama Putri melaporkan temannya ke pihak kepolisian.
Lantaran gegara meminjamkan uang ke temannya malah berujung terlilit pinjol.
Bukannya membayar tagihan, temannya malah kabur sehingga merugi hingga Rp 22,5 juta.
Putri membeberkan kalau temannya meminjam data nya untuk pengajuan di aplikasi pinjol.
Lalu bagaimana cara mengatasi teror dc pinjol?
Cara mengatasi teror debt collector pinjol
1. Tetap tenang dan jangan panik
2. Kenali hak Anda sebagai nasabah, salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol
4. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.
5. Jangan berikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Baca Juga: Gagal Ajukan Keringanan Tagihan Pinjol? Sederet Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar